Hak Asasi Insan Di Indonesia

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci mendapat nilai yang tepat dalah berguru dengan ulet dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah biar saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:

Hak Asasi Manusia di Indonesia
Hak asasi insan di Indonesia bersumber pada Pancasila. Untuk menegaskan legalisasi dan jaminan hak asasi insan pemerintah Indonesia menerbitkan aneka macam dokumen konstitusi dan undang-undang yang mengakomodasi hak asasi insan sebagai berikut.

 Ok lasung saja siapa sih yang igin mendapat nilai yang tepat tentu saja semua mengingi Hak Asasi Manusia di Indonesia


a. UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
b. Uncang-Udang Nomor39 Tahun 1999 tertang Hak Asasi Manusia.

Berdasarkan ketentuan dalam konstitusi dan undang-undang tersebut, hak asasi yang dijamin di ndonesia sanggup dibedakan menjadi beberapa kelompok sebagai berikut.
a. Hak-hak asasi langsung (personal rights) yang mencakup kebebasan menyatakan pendapat, kebebasan memeluk agama, dan kebebasan bergerak.

b. Hak-hakasasi ekonomi (property rights) yang mencakup hak untuk mempunyai sesuatu, hak mem-
beli dan menjual serta memanfaatkannya.

c. Hak-hak asasi politik (political rights) ialah hak ikut serta dalam pemerintahan, hak pilih (dipilih dalam pemilu), dan hak mendirikan partai politik.

d. Hak asasi untuk mendapat perlakuan yang sama dalam aturan dan pemerintahan (rights of iegal equality).

f. Hak-hak asasi sosial dan kebudayaan (social and culture rights), contohnya hak untuk mempunyai pendidikan dan hak untuk membuatkan kebudayaan.

Hak asasi untuk mendapat perlakuan tata cara peradilan dan pemberian (procedural rights), contohnya peraturan dalam hal penahanan, penangkapan, penggeledahan, dan peradilan.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, biar artikel-artikel yang saya buat ini sanggup benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Bantu kami lebih baik lagi dengan like, komen, dan share!

Click to comment