Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah mencar ilmu dengan ulet dan ulet, maka dari itu aku disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah aku pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali aku akan membagikan ilmu sedikit yang telah aku pelajari disekolah supaya saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Secara umum kita sanggup membedakan menjadi2 (dua) fungsi dan peranan pajak daiam kehidupan
suatu Negara.
1. Fungsi Pendanaan (Budgetair) adalah pajak berfungsi sebagai dana bagi pembiayaan pengeluaran
pengeluaran pemerintah. Ditunjukkan dengan masuknya pajak kedalam APBN
2. Fungsi Mengatur (Regulair)yaitu fungsi pajak sebagai alat untuk mengatur/ melaksanakan kebijakan di bidang sosial dan ekonomi.
Contoh :pajak panghasilan untuk menciptalkan distribusi pendapatan yang lebih baik.
Sistem pajak yang baik mempunyai kriteria sebagai berikut:
a. Distribusi beban pajak harus adil
b. Beban pajak harus seminimal mungkin
c. Pajak harus memperbaiki ketidak efisienan yang terjadi di sektor ekonomi swasta
d. Pajak harus bisa melaksanakan stabilitasi dan pertumbuhan ekononmi
e. Sistem pajak harus dimengerti oleh waijib pajak
f. Administrasi pajak dan biaya pelaksanaannya haruslah sesedikit mungkin
g. Memiliki kepastian
h. Dapat dilaksanakan
i. Dapat diterima
Bantu kami lebih baik lagi dengan like, komen, dan share!