Pengertian Pranata Agama Dan Fungsinya

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah berguru dengan ulet dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:


Pengertian Agama
Agama yaitu fatwa hatau sistem yang mengatur tata keimanan (kepercayaan) dan perbadatan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa serta meliputi pula tata kaidah yang bekerjasama dengan pergaulan antar insan maupun insan dengan lingkungannya. Jika dilihat dari sudut pandang
sosiologi, agama mempunyai arti yang lebih luas, karenamencakup juga aliran kepercayaan (animisme atau dinamisme) yang gotong royong berbeda dengan agama.

Peran atau Fungsi PranataAgama
Masyarakat indonesia merupakan masyarakat penganut agama. Berbagai jenis agama dan kepercayaan tumbuh dan berkembang di masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, maka diharapkan suatu pranata, yaitu norma yang mengatur kekerabatan antarmanusia, antara insan dengan alam, dan antara insan dengan Tuhannya sehingga ketenteraman dan kedamaian batin sanggup dikembangkan.
Sebagai salah satu bentuk pranata sosial, pranata agama mempunyai beberapa fungsi berikut ini:
a. Fungsi fatwa atau aturan, memberi tujuan atau orientasi  sehingga timbul rasa salig hormat antar sesama manusia. Agama juga sanggup menumbuhkan perilaku disiplin, pengendalian diri, dan mengembangkan rasa kepekaan sosial. Tiap-tiap aran agama poda dasarnya mengarah ke satu tujuan, yaitu kebaikan.

Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua mengingin Pengertian Pranata Agama dan Fungsinya


b. Fungsi hukum, menawarkan aturan yang terang terhadap tingkah laris insan akan hal-hal yang dianggap benar dan hal-hal yæng dianggap salah.

c. Fungsi sosial, sehubungan dengan fungsi hukum, aturan agama juga sanggup diaplikasikan dalam kehidupan sosial manusia, yaitu sebagai dasar aturan kesusilaan dalam masyarakat contohnya dalam dilema ekonomi, pendidikan, kesehatan, perkainan, kesenian, arsitektur bangunan, dan lain-lain.

d. Fungsi rituat, fatwa agama mempunyai cara-cara ibadah khusus yang tentu saja berbeda dengan
agama lainya. Seseorang yang telah memilih agamanya harus mau menjaiankan ibadah sesuai yang ciperintahkan Tuhan dengan tulus sesuai dengan petunjuk yang terdapat dalam kitab suci. Dengan mendalami dan memahami fatwa agama, seseorang akan mengetahui hukuman yang akan diterimanya jikalau ia melaksanakan pelanggaran. Hal ini akan membuat orang melaksanakan pengendalian diri semoga sanggup selalu menjauhi larangan-Nya dan berusaha selalu melaksanakan perintah-Nya.

e. Fungsi transformatif, agama sanggup mendorong insan untuk melaksanakan perubahan ke arah
yang lebih baik. Misalnya, dengan agama, umat insan bisa membuat karya-karya seni besar, menyerupai candi, masjid, dan bangunan-bangunan lair penyebab timbulnya penjelajahan samudra salah satunya didorongoleh harapan membuatkan agama. Pada umumnya, suatu agama mempunyai aturan yang berbeda dengan fatwa agama lain. Oleh sebab itu, kita harus sanggup mengikuti keadaan dengan kondisi masyarakat semoga tidak terjebak dalam fanatisme agama yang beriebihan.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!


Bantu kami lebih baik lagi dengan like, komen, dan share!

Click to comment