Hubungan Antar Forum Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah berguru dengan ulet dan ulet, maka dari itu aku disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah aku pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali aku akan membagikan ilmu sedikit yang telah aku pelajari disekolah semoga saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:


Hubungan Antar Lembaga Negara BerdasarkanUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Menurut Prof. Soepomo, Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai sistem tersendiri, yaitu menurut pembagian kekuasaan. Walaupun dalam pembagian kekuasaan setiap forum negara sudah mempunyai kiprah tertentu, dalam sistem ini dimungkinkan adanya kerja sama. antar forum negara. Hubungan kolaborasi antarlembaga negara yang sesuai Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sanggup diuraikan sebagai berikut.

a. Hubungan Bersifat Fungsional
Hubungan yang bersifat fungsional menyerupai korelasi antara dewan perwakilan rakyat dan presiden, serta dewan perwakilan rakyat dan DPD diuraikan sebagai berikut.

1) Hubungan dewan perwakilan rakyat dengan Presiden
Hubungan dewan perwakilan rakyat dengan presiden berkaitan dengan korelasi kerja. Hubungan kerja tersebut antara lain mengenai proses pembuatan undang-undang antara presiden dan dewan perwakilan rakyat yang diatur dalam pasal 20 ayat (2)-(5). Setiap rancangan undang-undang harus dibahas oleh presiden dan dewan perwakilan rakyat untuk mendapat
persetujuan bersama (ayat 2). Jika rancangan undang-undang tidak menerima persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak sanggup diajukan lagi pada masa persidangan itu (ayat 3).

 Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua mengingi Hubungan Antar Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui' bersama (ayat 4) dan apabila presiden dalam waktu tiga puluh hari sehabis rancangan undang-undang disetujui bersama, undang-undang itu sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan (ayat 5). Untuk terbentuknya undang-undang, harus disetujui bersama antara presiden dan DPR. Walaupun seiuruh anggota dewan perwakilan rakyat menyetujui, presiden tidak baiklah atau sebaliknya, rancangan undang-undang itu tidak sanggup diundangkan.

2) Hubungan dewan perwakilan rakyat dengan DPD
dewan perwakilan rakyat mempunyai korelasi dengan DPD, yaitu korelasi kerja dalam rangka membahas RUU.Dalam membahas RUU DPD mempunyai hak untuk memperlihatkan pertimbangan atas RUU tersebut dan memberikan hasil pelaksanaan pengawasan UU tersebut kepada DPR. Sementara itu, DPD dalam keterkaitannya dengan DPR, yaitu mengajukan

RUU tertentu kepada DPR, ikut membahas RUU tertentu bersama DPR, membei pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU tertentu, dan memberikan hasil pengawasan undang-undang tertentu kepada DPR. DPD sebagai perwakilan yang mewakili tempat harus mengedepankan kepentingan tempat yang diwakilinya.

b. Hubungan Bersifat Pengawasan
Hubungan yang bersifat pengawasan menyerupai korelasi dewan perwakilan rakyat dengan presiden, DPD dengan pemerintah sentra serta pemerintah tempat sanggup diuraikan sebagai berikut.

1) Hubungan dewan perwakilan rakyat dengan Presiden
dewan perwakilan rakyat mempunyai fungsi pengawasan, yaitu mengawasi presiden dan wakil presiden dalam pelaksanaan kekuasaan eksekutif. dewan perwakilan rakyat sanggup mengusulkan pemberhentian presiden sebagai tindak lanjut pengawasan (pasal 7AUUD 1945). Dalam bidang keuangan, RUU APBN diajukan oleh presiden untuk dibahas bersama dewan perwakilan rakyat dengan memperhatikan pertimbangan DPD (pasal 23 ayat (2).  Apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui RAPBN yang diusulkan presiden, pemerintah menjalankan APBN tahun kemudian (pasal 23 ayat (3).

 Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua mengingi Hubungan Antar Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


2) Hubungan DPD dengan Pemerintah Pusat dan Daerah
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhak untuk turut serta dalam mengajukan dan membahas rancangan undang-undang (RUU) di dewan perwakilan rakyat bersama pemerintah. Dengan demikian, DPD akan lebih gampang mengimplementasikan impian masyarakat dari claerah yang diwakilinya.Artirya kepentingan tempat akan terpenuhi alasannya yaitu DPD diperkenankan mengajukan RUU yang berkaitan
denganotonomi daerah. Hubungan sentra dengarn daerah; pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi akan lebih tepat target karena
DPD Iebih mengetahui karakteristik tempat yang ciwakili. itulah beberapahal yang memperlihatkan adanya korelasi DPD dengan pemerintah sentra dan daerah.

c. Hubungan yang Berkaitan dengan Penyelesaian Sengketa
Hubungan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa menyerupai korelasi Mahkama Konstitusi dengan lembaga

forum negara lain dan korelasi Mahkanmah Konstitusi dengan penyelenggara,
pemilu sanggup diuraikan sebagai berikut.

1) Mahkamah Konstitusi dengan Lembaga-Lembaga Negara Lain
Mahkamah Konstitusi merupakan tempat bagi lembaga-lembaga negara lain untuk mengadu dan meminta keputusan mengenai forum negara yang mempunyai landasan konstitusionalitas wewenang yang benar jikalau terjadi sengketa kewenangan antar lembaganegara. Sengketa kewenangan sanggup terjadi antara dewan perwakilan rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD), antara presiden dan dewan perwakilan rakyat atau antara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) danpresiden.


2) Mahkamah Konstitusi dengan
Penyelenggara Pemilu Salah satu wewenang Mahkamah Konstitusi yaitu memutus perselisihan
hasil pemilihan umum. Para pihak yang sanggup berperkara atau legal standing untuk sanggup mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilu, yang berada dalam kewenangan Mahkamah Konstitusi ditentukan, yaitu:


a) perorangan WNI calon anggota DPD akseptor pemilu,

b) pasangan calon presiden dan wakil presiden, serta

c) partai politik akseptor pemilu.

Selain tiga pihak di atas, tentunya tidak berhak untuk mengajukan permohonan sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi.

d. Hubungan yang Bersifat Pelaporan atau Pertanggung Jawaban
Hubungan yang bersifat pelaporan atau pertanggungjawaban menyerupai korelasi MPR, DPR, dan DPD, serta korelasi dewan perwakilan rakyat dengan Komnas HAM. Bentuk korelasi antar forum tersebut sanggup diuraikan sebagai berikut.

1) Hubungan antara MPR, DPR, dan DPD
Majelis Permusyawaratan Rakyat şebagai salah satu forum negara menjadi ciri khas dalam sistem
demokrasi di Indonesia. Majelis Permusyawaratan Rakyat yaitu forum negara dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia yang terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah. Unsur anggota dewan perwakilan rakyat untuk mencerminkan prinsip demokrasi poltik, sedangkan unsur anggota DPD untuk mencerminkan menjadi prinsip keterwakilan tempat biar kepentingan daerahticdak terabaikan.

 Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua mengingi Hubungan Antar Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


2) Hubungan DPRdengan Komnas HAM
Keanggotaan Komnas HAM dipilih dan diangkat oleh dewan perwakilan rakyat serta diresmikan oleh presiden. Komnas HAM memberikan laporan tahunannya kepada dewan perwakilan rakyat dan presiden. Anggaran Komnas HAM berasal dari dana publik (APBN) yang secara terbuka disampaikan dan dibahas oleh dewan perwakilan rakyat dan pemerintah. Komnas HAM yaitu produk dewan perwakilan rakyat dan pemerintah. Oleh alasannya yaitu itu, dinamika
politik di dalam badan DPR, pemerintah dan korelasi dewan perwakilan rakyat dengan pemerintah dalam menanggapi banyak sekali gosip HAM kuat pada kinerja Komnas HAM.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog aku yang alakadarnya ini, semoga artikel-artikel yang aku buat ini sanggup benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Bantu kami lebih baik lagi dengan like, komen, dan share!

Click to comment