Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah mencar ilmu dengan ulet dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah biar saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Lembaga Negara Independen
Lembaga negara independen dibuat dengan dasar aturan berbeda-beda, baik melalui konstitusi, undang-undang, maupun keputusan presiden. Lembaga negara independen dibuat dengan tujuan untuk membuat pemerintahan yang bersih, mempunyai dapat dipercaya tinggi, dan terbebas dari kepentingan politik tertentu. Lembaga negara independen menurut konstitusi di Indonesia antara lain Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemilihan Umum. Berikut klarifikasi singkat beberapa forum negara independen di
Indonesia.
Bank indonesia
Keberadaan Bank Indonesia sebagai forum independen diatur dalam pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara mempunyai suatu bank sentrat yang susunan kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur perihal bank sentral yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 perihal Bank Indonesia.
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah mencar ilmu dengan ulet dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah biar saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Lembaga Negara Independen
Lembaga negara independen dibuat dengan dasar aturan berbeda-beda, baik melalui konstitusi, undang-undang, maupun keputusan presiden. Lembaga negara independen dibuat dengan tujuan untuk membuat pemerintahan yang bersih, mempunyai dapat dipercaya tinggi, dan terbebas dari kepentingan politik tertentu. Lembaga negara independen menurut konstitusi di Indonesia antara lain Bank Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan Komisi Pemilihan Umum. Berikut klarifikasi singkat beberapa forum negara independen di
Indonesia.
Bank indonesia
Keberadaan Bank Indonesia sebagai forum independen diatur dalam pasal 23D Undang-Undang Dasar 1945. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa negara mempunyai suatu bank sentrat yang susunan kedudukan, kewenangan, tanggung jawab, dan independensinya diatur dengan undang-undang. Adapun undang-undang yang mengatur perihal bank sentral yakni Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2004 perihal Bank Indonesia.
Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni komisi yang dibuat pada tahun 2013 untuk mengatasi, menanggulangi, dan memberantas korupsi di Indonesia. Komisi ini didirikan menurut Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 .mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 dibuat Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dengan demikian, sanggup : dipahami bahwa forum yang berwenang mernberantas korupsi yakni KPK.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yakni sebuah forum mandii di lndonesia yang kedudukannya setingkat dengan forum negara lainnya dengan fungsi melakukan kajian, penelitian, penyuluhan, pemantauan, investigasi, dan mediasi terhadap persoalan-persoalan hak asasi manusia. Komisi ini bangun semenjak tahun 1993 menurut Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993 perihal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia.
Komnas HAM mempunyai tujuan sebagai berikut.
1) Mengembangkan kondisi yang aman bagi pelaksanaan hak asasi insan sesuai Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Piagam PBB, serta Deklarasi Universal
2) Meningkatkan pertlindungan dan Hak Asasi Manusia.
penegakan hak asasi insan guna Indonesia seutuhnya dan kemampuan kehidupan berkembangnya langsung insan berpartisipasi dalam banyak sekali bidang
Komisi Pemilihan Umum
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2011 perihal Penyelenggara Pemilihan Umum yang dimaksud Komisi Pemilihan Umum (KPU) yakni forum penyelenggara pemilu yang bersifat nasional, tetap, dan sanggup bangun diatas kaki sendiri yang bertugas melakukan pemilu. KPU bertanggung jawab atas penyelenggaraan prmilu, Laporan tahap-tahap penyelenggaraan pemilu disampaikan KPU kepada presiden dan DPR.
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, biar artikel-artikel yang saya buat ini bisa benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
Bantu kami lebih baik lagi dengan like, komen, dan share!