Lembaga Negara Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah berguru dengan ulet dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah biar saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:


Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Di negara Indonesia pemerintahan dilaksanakan melalui lembaga-lembaga negara yang dibedakan
menjadi lima kelompok, yaitu forum legislatif, eksekutif, yudikatif, eksaminatif, dan forum negara independen. Kelima forum negara tersebut menjalankan kiprah dan wewenang menurut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

 Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua mengingi Lembaga Negara Berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945


Lembaga Legislatif
Lembaga legislatif ialah forum negara yang berwenang menciptakan undang-undang. Lembaga legislatif terdiri atas Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

a. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
MPR menurut perubahan ketiga Undang-Undang Dasar 1945 mempunyai kedudukan sejajar dengan forum negara lainnya. MPR hanya menjalankan kedaulatan rakyat yang ditentukan dalam UuD 1945. Menurut pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa keanggotaan MPR terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum
serta diatur lebih lanjut dengan undang-undang.

1) Tugas dan Wewenang MPR
MPR mempunyai kiprah dan wewenang yang berbeda dengan sebelum perubahan Undang-Undang Dasar 1945. Beberapa kiprah dan wewenang MPR sebagai berikut.
a. Mengubah danmenetapkanundang-undang dasar.

b. Melantik presiden dan/atau wakil presiden menurut hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR.

c. Memutuskan permintaan dewan perwakilan rakyat menurut putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalarn masa jabatannya sesudah presiden dan/atau wakil presiden diberi kesempatan untuk memperlihatkan penjelasa dalamsidang paripuma MPR.

2) Hak-Hak MPR
Dalam melakukan kiprah dan wewenang sebagaimana disebutkan di atas, MPR mempunyai hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban MPR diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 wacana Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakian Rakyat Daerah, MPR mempunyai hak sebagai berikut.

a. Mengajukan usulperubahan urdang undang dasar.
b. Menentukan perilaku dan pilihan dalam pengambilan keputusan.
c. Memilih dan dipilih.
d. Membela diri.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, biar artikel-artikel yang saya buat ini sanggup benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Bantu kami lebih baik lagi dengan like, komen, dan share!

Click to comment