Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah berguru dengan ulet dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah biar saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif yaitu forum pemegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan kehakjman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata perjuangan negara, can Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada satu tubuh lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan tubuh yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta
Undang-Undang Nomor48 Tahun2009 perihal Kekuasaan Kehakiman. Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di negara Indonesia, yaitu:
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di Indonesia antara lain mendapatkan pemohonan kasasi dan melaksanakan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Tugas dan wewenang Mahkama Agung lebih lanjut dalam undang-undang. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yaitu jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK)
menyelenggarakan peradilan guna menegak kan aturan dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Keanggotaan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut.
1) Terdiri atas sembilan orang anggota hakim konstituen yang masing-masing diajukan.
(a) tiga orang oleh MA,
(b) tiga orang oleh DPR, dan
(c) tiga orang oleh presiden.
2) Ditetapkan oleh presiden.
3)Ketuadan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi,
Wewenag Mahkamah Konstitusisebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finat untuk enguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2) Memutus sengketa kewenangan forum negara.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan perihal hasi pemilu.
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah berguru dengan ulet dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah biar saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Lembaga Yudikatif
Lembaga yudikatif yaitu forum pemegang kekuasaan kehakiman. Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Kekuasaan kehakjman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan tubuh peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata perjuangan negara, can Mahkamah Konstitusi. Selain itu, ada satu tubuh lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman, yaitu Komisi Yudisial.
Mahkamah Agung (MA)
Mahkamah Agung merupakan tubuh yang melaksanakan kekuasaan kehakiman. Mahkamah Agung sebagai pemegang kekuasaan kehakiman ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 24 dan pasal 24A serta
Undang-Undang Nomor48 Tahun2009 perihal Kekuasaan Kehakiman. Dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman, Mahkamah Agung membawahi beberapa peradilan di negara Indonesia, yaitu:
1) peradilan umum,
2) peradilan agama,
3) peradilan militer, dan
4) peradilan tata perjuangan negara.
Tugas dan wewenang Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di Indonesia antara lain mendapatkan pemohonan kasasi dan melaksanakan uji materi peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung diatur lebih lanjut dalam undang-undang. Tugas dan wewenang Mahkama Agung lebih lanjut dalam undang-undang. Mahkamah Agung berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia, yaitu jakarta.
Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi merupakan forum gres di forum negara indonesia. Mahkamah Konstitusi diatur dalam pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga tanggal 10 November 2001. Lebih lanjut Mahkamah Konstitusi diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 perihal Mahkamah
Konstitusi. Mahkarnah Konstitusi merupakan salah satu forum negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegak kan aturan dan keadilan. Mahkamah Konstitusi berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
Keanggotaan Mahkamah Konstitusi sebagai berikut.
1) Terdiri atas sembilan orang anggota hakim konstituen yang masing-masing diajukan.
(a) tiga orang oleh MA,
(b) tiga orang oleh DPR, dan
(c) tiga orang oleh presiden.
2) Ditetapkan oleh presiden.
3)Ketuadan wakil ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi,
Wewenag Mahkamah Konstitusisebagai berikut.
1) Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat finat untuk enguji undang-undang terhadap undang-undang dasar.
2) Memutus sengketa kewenangan forum negara.
3) Memutus pembubaran partai politik.
4) Memutus perselisihan perihal hasi pemilu.
Komisi Yudisial (KY)
KomisiYudisial merupakan forum gres di negara indonesia yang diatur dalam pasal 24B Undang-Undang Dasar 1945 perubahan ketiga tanggal 10 November 2001. Dalam pasal tersebut antara lain diatur perihal mekanisme keanggotaan dari komisi, wewenang, susunan, kedudukan, dan keanggotaan. Wewenang Komisi Yudisial sebagai berikut.
1) Mengusulkan pengangkatan hakim agung.
2) Wewenang lain dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran, dan sikap hakim.
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, biar artikel-artikel yang saya buat ini sanggup benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
Bantu kami lebih baik lagi dengan like, komen, dan share!