Lembaga Eksekutif

Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah berguru dengan ulet dan ulet, maka dari itu saya disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah saya pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali saya akan membagikan ilmu sedikit yang telah saya pelajari disekolah biar saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:


Lembaga Eksekutif
Lembaga direktur yaitu forum yang memegang kekuasaan melakukan undang-undang, menyelenggarakan urusan pemerintahan, serta mempertahankan tata tertib dan keamanan baik didalam maupun di luar negeri. Lembaga direktur terdiri atas presiden, wakil presiden, dan
para menteri yang melakukan kiprah dan wewenang maSing-masing.

 Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua mengingi Lembaga Eksekutif


a. Presiden
Presiden Republik Indonesiamerupakan penyelenggara pemerintahan tertinggi yang memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar. Dalam melakukan kewajibannya, presiden dibantu wakil presiden.

Sebagai forum eksekutif, presiden menjalankan kiprah dan wewenang berkaitan
dengan kedudukannya sebagai kepala pemerintahan sebagai berikut.

1. Memegang kekuasaan pemerintahan berdasarkan undang-undang dasar.

2. Mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri dan pejabat-pejabat publik.

3. Menyusun kabinet
Adapun sebagai kepala negara, presicen menjalankan kiprah dan wewenang menyerupai berikut.

1) Menyatakan negara dalam keadaan bahaya.
2) Mengangkat duta dan konsu serta menenmapenempatan duta negara lain.
3) Memberi gelar, tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.

b. Wakil Presiden
Wakil presiden yaitu pembantu presiden. Oleh alasannya itu, wakil presiden menjalankan kiprah dan wewenang yang berkaitan dengan kiprah dan wewenang presiden sebagai berikut..

1) Membantu presiden melakukan seluruh kiprah dan kewajibánpresiden.

2 Mewakili presiden melakukan tugas-tugas kepresidenan dalam hal-hal yang didelegasikan presiden kepadanya.

3) Menggantikan presiden jikalau presiden mangkat, berhenti, atau tidak sanggup melakukan kewajiban dalam masa jabatannya.

Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog saya yang alakadarnya ini, biar artikel-artikel yang saya buat ini sanggup benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!

Bantu kami lebih baik lagi dengan like, komen, dan share!

Click to comment