Assalamualaikum Wr.Wb
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah berguru dengan ulet dan ulet, maka dari itu aku disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah aku pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali aku akan membagikan ilmu sedikit yang telah aku pelajari disekolah agar saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah forum tinoginegara dalam sisien ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih, melalui pemilihan umum. DPD niliki fungsi, yaitu mengajukan seruan dengan cara ikut dalam pembahasan dan
menawarkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Selain itu, DPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu.
1. Tugas dan Wewenang DPD
Tugas dan wewenang DPD sebagai berikut.
a) Mengajukan kepada DPRrancangan undang-undang yang berkaitan dengan-otonomi kawasan korelasi sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kawasan pengelolaan sumber daya alam dan sumber. daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah. dewan perwakilan rakyat kemudian mengundang DPDuntuk membahas RUU tersebut.
Salam Sejahtera
Ok lasung saja siapa sih yang igin menerima nilai yang tepat tentu saja semua menginginkanya tapi semua itu tidak didapat begitu saja bukan? semua butuh perjuangan dan proses yang panjang, kunci menerima nilai yang tepat dalah berguru dengan ulet dan ulet, maka dari itu aku disini ingin sedikit membatu proses pembelajaran teman-teman semua dengan sedikit ilmu yang telah aku pelajari sebelumnya dijejajang sekolah.
Pada kesempatan kali aku akan membagikan ilmu sedikit yang telah aku pelajari disekolah agar saja artikel kali benar-benar bermanfaat utuk teman-teman semua. Langsung saja disimak materinya:
Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
Dewan Perwakilan Daerah (DPD) ialah forum tinoginegara dalam sisien ketatanegaraan Indonesia yang anggotanya merupakan perwakilan dari setiap provinsi yang dipilih, melalui pemilihan umum. DPD niliki fungsi, yaitu mengajukan seruan dengan cara ikut dalam pembahasan dan
menawarkan pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu. Selain itu, DPD mempunyai fungsi mengawasi pelaksanaan undang-undang tertentu.
1. Tugas dan Wewenang DPD
Tugas dan wewenang DPD sebagai berikut.
a) Mengajukan kepada DPRrancangan undang-undang yang berkaitan dengan-otonomi kawasan korelasi sentra dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan kawasan pengelolaan sumber daya alam dan sumber. daya ekonomi lainnya; serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan sentra dan daerah. dewan perwakilan rakyat kemudian mengundang DPDuntuk membahas RUU tersebut.
b. Memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat atas RUU APBN dan RUU yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
c) Memberi pertimbangan kepada dewan perwakilan rakyat dalam pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
2. Kedudukan dan Fungsi DPD
DPD merupakan forum perwakilan kawasan yang memperjuangkan aspirasi dan kepentingan daerah. DPD mempunyai fungsi sebagai berikut.
a. Mengajukan usul, ikut membahas, dan menawarkan pertimbangan di
bidang legislasi (pembahasan rancangan undang-undang).
b) Pengawasan atas pelaksanaan legislasi tertentu, yaitu pengawasan atas pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah; pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah; korelasi sentra dan daerah; pengeiolaan sumber daya alam dan sunmberdaya ekonomi lainnya; serta pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Terimakasih buat teman-teman semua telah mengunjungi blog aku yang alakadarnya ini, agar artikel-artikel yang aku buat ini sanggup benar-benar bermanfaat untuk teman-teman semua, apabila banyak kekurangan didalamnya mohon dimaafkan.
Salam Sukses..!!
Bantu kami lebih baik lagi dengan like, komen, dan share!